Hukum sejarah adalah sifat-sifat yang beraturan tentang
suatu kejadian, yang kemudian membentuk substansi filsafat sejarah.
Hukum sejarah sama halnya dengan hukum-hukum alam, yakni merupakan suatu
hipotesis yang sangat kuat, namun meskipun demikian, hipotesis tersebut
dapat saja disingkirkan jika tidak bekerja.
Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya, yakni muqaddimah, mengelompokkan hukum sejarah menjadi tiga, yakni:- Kausalitas
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa antar satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dijalin oleh adanya hubungan sebab-akibat. Hukum kausalitas tidak hanya berlaku pada ilmu-ilmu kealaman, melainkan juga pada manusia. Fenomena yang terjadi pada manusia membuktikan bahwa manusia tunduk kepada hukum-hukum yang tetap. Namun ada beberapa hal yang menurut Ibnu Khaldun tidak berlaku hukum kausalitas, yakni pada fenomena mukjizat para nabi dan karomah para wali serta ilmu-ilmu sihir.
Baca Juga:
Sikap Kasultanan Yogyakarta Pasca Proklamasi Kemerdekaan 1945
- Peniruan (pengulangan)
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya peniruan tersebut, di antaranya adalah: Pertama, masyarakat senantiasa meniru pada pemegang kekuasaan. Kedua, para pemegang kekuasaan yang baru, selalu meniru para pemegang kekuasaan sebelumnya. Ketiga, pemegang kekuasaan yang kalah meniru pada pemegang kekuasaan yang baru. Hukum peniruan ini merupakan sebuah hukum yang umum. Selain itu, hukum ini juga nantinya akan menunjukkan adanya perkembangan-perkembangan, dikarenakan pada dasarnya pihak-pihak yang meniru akan lebih melengkapi kekurangan-kekurangan dari hal-hal yang ditirunya.
- Perbedaan
Muqaddimah merupakan salah satu karya Ibnu Khaldun yang pada awalnya merupakan jilid pertama dari tujuh jilid kitab al-ibar. Kitab muqaddimah dianggap sebagai satu di antara enam monografi penting dalam sosiologi umum. Kitab ini terdiri dari enam bab. Salah satu alasan Ibnu Khaldun menulis kitab ini adalah berawal dari keprihatinannya terhadap kelemahan ilmu sejarah yang berkembang pada masa itu. Kitab muqaddimah ini diselesaikannya dalam waktu lima bulan, dan berakhir pada pertengahan tahun 779 H (1377 M).
Baca Juga:
Pertempuran Surabaya 10 November 1945 Artikel Lengkap
DAFTAR PUSTAKA
Biyanto. Teori Siklus Peradaban Perspektif Ibn Khaldun. Surabaya: LPAM, 2004.
Daliman, A. Pengantar Filsafat Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.
Gazalba, Sidi. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu. Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1981.
Hasbullah, Moeflih. Filsafat Sejarah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2013.
Madjid, M. Dien dan Johan Wahyudhi. Ilmu Sejarah Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Artikel Lengkap Hukum Sejarah Menurut Ibnu Khaldun
4/
5
Oleh
Admin