Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibuat dalam
segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau lebih.
Surat ini dibuat sebagai pengikat dan sebagai alat yang memiliki
kekuatan hukum bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya
disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari.
Surat perjanjian ini dapat digunakan
secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari
dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian
yang biasanya dibuat oleh pelaku perjanjian seperti surat perjanjian
kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang,
surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Syarat Subyektif
Syarat
Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek
atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :
- Adanya Kesepakatan
Syarat
pertama dalam pembuatan surat perjanjian adalah adanya kata sepakat
antara pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini artinya adalah
adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang
berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada
kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.
- Memiliki Kemampuan
Memiliki
kemampuan disini memiliki arti mampu menjalankan perbuatan hukum.
Artinya secara umum semua oramg dapat melakukan perbuatan hukum dan
semua orang juga bisa melakukan perjanjian kecuali mereka yang belum
masuk dalam kategori dewasa secara hukum. Selain itu, orang-orang
tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.
Baca Juga:
Contoh surat keterangan kerja bahasa inggris Yang Baik
2. Syarat Obyektif
Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif adalah sebagai berikut :
- Terkait Hal Tertentu
Hal
tertentu disini yaitu tentang obyek perjanjian harus jelas dalam segi
jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai contoh apabila anda melakukan
perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus
mencantumkan secara lengkap mengenai barang yang diperjual belikan.
Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau
kecacatan barang itu sendiri. Tujuannya adalah agar tidak merugikan
salah satu pihak serta agar tidak menimbulkan suatu masalah dikemudian
hari.
- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal
Apa
masksud pernyataan tersebut? Maksudnya adalah obyek yang dibuat
perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak
boleh membuat perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan
hukum misalnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal
lainnya.
Nah karena hal-hal diatas merupakan syarat,
maka hal tersebut harus dipenuhi agar surat yang anda buat tidak cacat
hukum yang dapat mengakibatkan surat perjanjian tersebut tidak sah
secara hukum.
Selain
harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus
memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas
tersebut yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu
bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan
bersama. Namun kebebasan ini sendiri memiliki batasan yaitu tidak
melanggar hukum atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan
pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Asas Konsesnsualisme
Asas
ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah
diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut
otomatis mengikat kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.
3. Asas Kepastian Hukum
Asas
ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibuat oleh pengadilan sebagai
jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga
memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
4. Asas Kepribadian
Asas
ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal
dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melakukan kesepakatan.
Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan
tidak dapat mewakilkan orang lain dalam membuat surat pernjanjian. Hal
yang dibuat dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang
yang membuat surat perjanjian tersebut.
5. Asas Itikad Baik
Asas
ini artinya semua pihak yang membuat surat perjanjian harus jujur,
terbuka, dan saling percaya. Jadi antara kedua belah pihak dilarang
memiliki tujuan negatif saat melakukan perjanjian misalnya berniat untuk
melakukan tipu daya dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.

Setelah
mengetahui berbagai syarat dan asas yang harus dipenuhi, berikut ini
adalah cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, misalnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan tempat surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melakukan perjanjian beserta identitasnya
4.
Jelaskan semua hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari
kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung
apabila salah satu pihak melanggar, penjelasan mengenai objek yang
menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan
berbagai hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5.
Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Tempelkan materai untuk lebih memperkuat surat perjanjian tersebut
dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara membuat
surat perjanjian. Sudah jelas bukan? Semoga bermanfaat dan sampai jumpa
di ulasan yang berikutnya.
Cara Membuat Surat Perjanjian
4/
5
Oleh
Admin